Dikutip dari [assunnah] -- * assunnah@yahoogroups.com
Abu Abdillah
Mon, 04 Apr 2005 19:17:31 -0700
>From: Ali Nasrun <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun, 3 Feb 2002 16:27:38 -0800 (PST)
>haramnya patung dan gambar telah kita mafhum. namun
>dengan majunya teknologi kita mengenal animasi,
>seperti film kartun, atau screen saver berupa aquarium
>dengan ikannya yang hidup, alam bawah laut dsb. Apakah
>hal-hal tsb disamakan dg gambar yang diharamkan?
Animasi adalah gambar yang seolah-olah hidup atau bernyawa
Animasi terdiri dari gambar-gambar yang dibuat sangat banyak, sehingga apabila
ditayangkan dalam bentuk film atau media cetak (koran) secara berseri
seolah-olah gambar itu hidup atau bisa bercerita, dan dengan bantuan teknologi
computer pembuatan gambar animasi menjadi serba lebih mudah.
Animasi adalah pengambilan kata dari bahasa Inggris
Animated cartoon = karton hidup
Animated doll = boneka yang seolah-olah hidup
Apabila animasi ada yang mengartikan sama dengan pengambilan gambar video yang
tidak memerlukan kerja tangan (menggambar secara langsung) memang hal itu
(video) dibolehkan sebatas keperluan, akan tetapi jika gambar animasi itu
disimpan untuk kenangan, hiasan atau untuk keperluan lainnya, seperti film
kartun, comic, etc. Inilah yang perlu kita pertanyakan.
Dalam hal ini, akan saya salinkan nasehat seorang ulama mengenai pembuatan atau
pengambilan gambar.
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
As-Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya berharap kebaikan dari Syaikh untuk menerangkan hukum gambar,baik gambar
yang dibuat dengan tangan ataupun dengan alat camera. Dan, bagaimana hukum
menggantungkan gambar di tembok serta bagaimana hukum meyimpannya dengan hajat
semata-mata untuk kenangan saja.
Jawab.
Segala puji bagi Allah Pemelihara semesta alam, shalawat dan salam semoga
tercurahkan atas junjungan Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,
keluarga serta sahabatnya semua.
Menggambar dengan tangan itu haram, bahkan termasuk dari dosa-dosa besar,
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat para tukang gambar. Dan
tidaklah pelaknat itu kecuali atas perkara yang utama yaitu termasuk dosa
besar. Dan, sama saja melukis gambar meniru ciptaan aslinya atau menggambar
untuk memberikan ilustrasi kepada para pelajar atau selainnya, maka sesunguhnya
ia haram. Akan tetapi jika menggambar bagian-bagian tubuh, seperti tangan atau
kepala saja, maka hal ini diperbolehkan.
Adapun mengambil gambar dengan alat fotografi langsung yang tidak memerlukan
kerja tangan, maka hal ini diperbolehkan. Karena hal ini tidak termasuk dalam
menggambar, akan tetapi masih tetap melihat apa tujuan pengambilan gambar
tersebut. Bila tujuan pengambilan gambar ini yaitu supaya orang menyimpannya
meskipun untuk kenangan, maka jadilah pengambilan gambar itu haram. Demikianlah
karena ada pertalian hukum antara tujuan dan pengambilan gambar dengan
alat-alat tersebut.
Menyimpan gambar (foto) untuk kenangan alah haram, karena Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam telah memberitahukan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah
yang di dalamnya ada gambar. Ini mengindikasikan atas pengharaman penyimpanan
gambar di rumah. Adapun menggantungkan gambar di tembok, maka diharamkan dan
dilarang, karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada
gambar.
[Fatawa Hammah wa Risalah Fii Sifati Sholatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam (Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), oleh Syiakh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Pustaka Al-Kautsar, hal
61-62]
---------
Itulah yang bisa saya salinkan, dan apabila diantara antum ada yang lebih ahli
dan mengerti tentang animasi, alangkah senangnya jika bisa menjelaskan kepada
kita semua dan juga mengoreksi apa yang saya sebutkan di atas, wallahu 'alam.
Zeri : "Ada juga nih referensi lain."
http://mohsofyan.blog.friendster.com/2008/07/fatwa-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-seputar-hukum-video-dan-kamera/
Zeri :"Sempet juga sich Bingung, trus chat aja ma temen diskusi mengenai ini."
Hasil chatnya :
(Kutipan..)
"
...
aj: nah tuh di situs itu masih ada photo zeri nya tuh, hyo mau diapain photonya ?
zeri13nf: iya ntu yang saya bingungin.....he..he
zeri13nf: kan tadi juga dibolehkan sebatas keperluan
aj: yaudah tetepin aj pendapat yg paling manteb di hati
aj: setelah itu istiqomah menjalankannya
aj: klo ga tar tergolong ciri org munafik lagi
aj: bilang A dilarang, tp malah di kerjain
zeri13nf: pak Sya kutip ke isi blog saya "
aj: yaudah tetepin aj pendapat yg paling manteb di hati
aj: setelah itu istiqomah menjalankannya
aj: klo ga tar tergolong ciri org munafik lagi
aj: bilang A dilarang, tp malah di kerjain
aj: dlm sejarahnya bukannya gambar yg ada di hordeng rosululloh dijadikan sarung bantal ?
aj: sedang disini dilarang semua, tidak ada celah apapun yg membolehkannya
aj: jika demikian seharusnya ketika itu rosululloh meminta agar hordengnya di musnahkan
aj: jd klo saya melihatnya itu dari sisi fungsinya
aj: krn klo diliat dari cara buatnya, maka seharusnya itu haram juga
aj: dan spt di jelaskan di tulisan tadi jg, bisa aj org skr ga buat lagi dg tangan, tp cukup pencet tombol aj
zeri13nf: ya.
aj: krn jika fatwanya spt itu, sy yakin akan banyak sekali ummat islam yg sulit mengaplikasikannya, dan cenderung tidak konsisten dg isi fatwa ini
aj: tp itu lah namanya islam, perbedaan pendapat itu harus di hargai, tidak mesti menjadi bahan saling menjelekan dan akhirnya merusak ukhuwah
...
"